Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial.
Penyelenggaraan Transmigrasi sebagai bagian integral dari pembangunan nasional telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. Perubahan tersebut menegaskan bahwa pembangunan Transmigrasi dilaksanakan berbasis kawasan yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah. Konsekuensi dari perubahan tersebut, maka pembangunan Transmigrasi di tingkat daerah adalah sub sistem dari sistem pembangunan daerah yang secara spesifik merupakan upaya pembangunan Kawasan Perdesaan terintegrasi dengan pembangunan Kawasan Perkotaan dan pengembangan ekonomi lokal dalam rangka meningkatkan daya saing daerah.
Dalam hal penataan persebaran penduduk dan fasilitasi perpindahan, pelayanan informasi dan peningkatan kapasitas sumber dayamanusia yang terkait dengan upaya pendayagunaan ruang merupakan tantangan yang sangat strategis. Oleh karena itu, Pemerintah dan pemerintah daerah berperan lebih besar dalam pengembangan sumber daya manusia Transmigrasi, baik melalui pelatihan, pendampingan, pemagangan, temukarya, maupun fasilitasi pengembangan usaha produktif. Demikian pula dalam memberikan pelayanan kepada Badan Usaha dan masyarakat, Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan yang prima sehingga selain mampu menciptakan kemudahan, juga dapat menciptakan iklim usaha yang kompetitif.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karangasem Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Tenaga Kerja Dan Transmigrasi. Untuk melaksanakan tugas pokok, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Karangasem, menyelenggarakan fungsi:
a. merumuskan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
b. menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang tenaga kerja dan transmigrasi; dan
d. melaksanakan tugas kedinasan lain yang di berikan oleh atasan