Mekanisme permintaan informasi adalah sebagai berikut:

- Pemohon informasi datang ke meja pelayanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi publik dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi publik.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
- Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon informasi, dan jika informasi publik yang diminta oleh pemohon dalam katagori informasi yang dikecualikan PPID memberikan alasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
- Jika Pemohon tidak puas dengan informasi yang diberikan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan informasi